SYARAT,
HAK DAN KEWAJIBAN PROFESI GURU
Guru
adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing
dan mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan
pendidikan menengah. Jika kita mengamati definisi tersebut, dapat kita
simpulkan bahwa guru memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat berat.
Meskipun seperti itu, tetapi itulah tuntutan bagi seorang guru. Guru harus
menjadi tenaga pendidik yang professional, harus menjadi seorang ilmuan yang
berahklak mulia. Untuk itu, perlu adanya pemahaman oleh seorang guru mengenai
hak dan kewajiban yang harus dijalani dan ditegakkan secara professional.
Sehingga seorang pendidik mampu untuk menyeimbangkan antara hak dan
kewajibannya. Pengabdian seorang guru dalam dunia pendidikan sangat memberikan
konstribusi dalam rangka menggapai tujuan pendidikan nasional. Apabila terjadi
keseimbangan antara hak dan kewajiban profesi guru, maka guru akan mampu
bekerja secara optimal dan menerima timbal balik yang pantas serta melaksanakan
tugas sesuai dengan kode etik guru. Untuk pembahasan kali ini tentang
persyaratan, hak dan kewajiban profesi guru kita berpedoman pada beberapa undang-undang
yaitu, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara. Untuk menjelaskan syarat-syarat, hak dan kewajiban profesi guru yang
tertera dalam undang-undang tersebut kita juga perlu melihat Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan
Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
A. Syarat
Profesi Guru
Syarat-syarat profesi guru tercantum dalam:
1. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 42
·
Pendidik harus memiliki kualifikasi
minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
·
Pendidik untuk pendidikan formal pada
jenjang pendidingan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang dihasilkan oleh
perguruan tinggi yang terakreditasi.
2. UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8
·
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3. UU
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 65
·
Lulus pendidikan dan pelatihan
·
Sehat jasmani dan rohani
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, yang dimaksut dengan kualifikasi
akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh
guru sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikan formal di tempat
penugasan. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program
sarjana atau program diploma empat pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan
program pendidikan tenaga kependidikan dan atau program pendidikan
nonkependidikan yang dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi guru.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi
pendidik bagi calon guru harus dilakukan secara objektif, transparan dan
akuntabel. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan
kepada guru sebagai tenaga professional. Sertifikat pendidik bagi guru dapat
diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi. Baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan
ditetapkan oleh pemerintah. Program pendidikan profesi hanya diikuti oleh
peserta didik yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikat pendidik bagi calon guru
dipenuhi sebelum yang bersangkutan di
angkat menjadi guru. Calon guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik tetapi
memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi
pendidik setelah lulus uji kelayakan. Calon pendidik yang tidak memiliki
sertifikat pendidik tetapi diperlukan oleh daerah khusus yang membutuhkan guru
dapat diangkat menjadi pendidik setelah lulus uji kelayakan. Sertifikat
pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai guru setelah mendapat
nomor registrasi guru dari departemen. Calon guru juga dapat memperoleh lebih
dari satu sertifikat pendidik , tetapi hanya dengan satu nomor registrasi guru
dari departemen. Keberlakuan sertifikat pendidik selama yang bersangkutan
melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kompetensi
merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan
tugas keprofesionalanya.kompetensi guru dapat dibedakan menjadi, kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompenetensi sosial dan kompetensi
professional. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan
pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi pemahaman wawasan
atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan
kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang
mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran , evaluasi hasil
belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup
kepribadian yang beriman dan bertakwa, berahkal mulia, arif dan bijaksana,
demokratis, mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, sportif, menjadi teladan
bagi peserta didik dan masyarakat, mengevaluasi kinerja sendiri secara objektif
dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. Kompetensi sosial
merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya
meliputi kompetensi untuk berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara
santun, menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua atau wali peserta
didik, bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan
norma serta sistem nilai yang berlaku, dan menerapkan prinsip persaudaraan
sejati dan semanagat kebersamaan. Kompetensi professional merupakan kemampuan
guru dalam mwnguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau
seni dan budaya yang di ampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan
materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program
satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan
di ampu, konsep dan metode disiplin keilmuan teknologi, atau seni yang relevan
yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan satuan pendidikan, mata
pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu. Kompetensi di
peroleh dari pendidikan profesi.
B. Hak
Profesi Guru
1. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40
Profesi guru berhak atas :
· Penghasilan
dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai
· Penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
· Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan
pengembangan kualitas
· Perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual, dan
· Kesempatan
untuk menggunakan sarana prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas
2. UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14
Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalannya guru berhak :
· Memperoleh
penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
· Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
· Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
· Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
· Memperoleh
dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran
tugas keprofesionalan
· Memiliiki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, dan atau sanksi kepada perserta didik sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan
· Memperoleh
rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
· Memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi
· Memiliki
kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
· Memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi
· Memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
3. UU
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 21
Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalannya PNS berhak memperoleh
:
· Gaji,
tunjangan, dan fasilitas
· Cuti
· Jaminan
pensiun dan jaminan hari tua
· Perlindungan,
dan
· Pengembangan
kompetensi
Penghasilan diatas
kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji,
serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai
guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Pemberian
gaji kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintash atau pemerintah daerah diberi
gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangakan guru yang diangkat
oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Gaji adalah hak yang diterima
oleh guru atas pekerjaanya dari penyelenggara pendidikan dalam bentuk financial
secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.pemerintah memberikan
tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang
diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dimana tunjangan profesi ini diberikan setara
dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa
kerja, dan kualifikasi yang sama. Yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tunjangan profesi
diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan berikut: memiliki satu atau
lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru oleg
departemen, memenuhi beban kerja sebagai guru, mengajar sebagai guru mata
pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan
peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya, terdaftar pada departemen
sebagai guru tetap, berusia paling tinggi 60 tahun dan tidak terikat sebagai
tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas. Seorang
guru hanya berhak mendapat satu tunjangan profesi terlepas dari banyaknya
sertifikat pendidik yang dimilikinya dan banyaknya satuan pendidikan atau kelas
yang memanfaatkan jasanya sebagai guru.
Pemerintah memberikan
tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah . pemerintah dan/atau
pemerintah daerah memberikan subsidi
tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang
dialokasikan dalam APBN dan APBD. Tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan
fungsional diberikan pada guru yang memenuhi persyaratan seperti yang terdapat
pada persyaratan tunjangan profesi dan ditambahkan dengan persyaratan untuk
melaksanakan kewajiban sebagai guru. Selain itu, pemerintah juga memberikan
tunjangan khusus kepada guru yang bertugas di daerah khusus. Tunjangan khusus
ini diberikan setara ula dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah
daerah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sma. Guru yang di angkat
oleh pemerintah atau daerah khusus berhak atas rumah dinas, yang disediakan
oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan. Serta kemaslahatan tambahan
yang merupakan tanbahan kesejahteraan
yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa
dan penghargaan hasil guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi
putra putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Guru memiliki hak untuk
mendapat penghargaan sesuai dengan prestasi
kerja, dedikasi luar bias dan/atau bertugas di daerah khusus. Prestasi
guru dapat berupa: menghasilkan peserta didik yang memenangkan kejuaraan
tingkat daerah, nasional dan/atau internasional. Menghasilkan invensi dan
inovasi pembelajaran yang di akui pada tingkat daerah, nasional dan
internasional. Menjalankan tugas dan kewajiban sebagai guru dengan dedikasi
yang baik sehingga melampaui target kinerja yang di tetapkan satuan pendidikan.
Dedikasi luar biasa dapat berupa, pelaksanaan tugas dengan komitmen,
pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan tanggung
jawab yang di tetapkan dalam penugasan. Penghargaan ini dapat di berikan dalam
bentuk pemberian tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja yang luar biasa
baiknya, kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, dan/atau bentuk
penghargaan lain. Dalam melksanakan tugas keprofesionalan guru juga berhak
mendapat promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Promosi dapat meliputi
kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional. Guru juga
memiliki kebebasan memberikan penilaian hasil belajar kepada peserta didiknya
dan ikut serta dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Guru memiliki kebebasan memberikan penghargaan kepada peserta didiknya yang
terkait dengan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik dan berhak pula
memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar norma agama,norma
kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang di
tetapkan guru. Sanksi ini dapat berupa teguran dan atau peringatan , baik lisan
maupun tulisan serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah
pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.
Guru berhak mendapat
perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan
keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi
profesi guru, dan masyarakat sesuai denga kewenangan masing-masing. Rasa aman
dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas di peroleh guru melalui
perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja. Guru berhak
mendapat perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang
tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain. Guru berhak medapat
perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar,
pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan
pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan
tugas. Guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko
gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana
alam, kesehatan lingkungan kerja dan resiko lain.
Guru berhak memproleh
akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran dengan mentaati peraturan
yang ditetapkan. Guru juga memiiki kebebasan berserikat dalam oragnisasi rofesi
guru, yang dilaksanakan dengan tetap mengutamakan pelaksanaan tugas proses
pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. Guru memiliki kesempatan untuk
berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan,
kabupaten atau kota, provinsi dan nasional. Guru memiliki kesempatan untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya serta
untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.selain
mendapat cuti biasa guru juga memperoleh cuti studi yang bertujuan untuk
pengembangan keprofesian paling lama 6 bulan dengan tetap memperoleh hak gaji
penuh. Cuti ini diberikan kepada guru yang telah memiliki kualifikasi akademik
dan sertifikat pendidik (PP No. 74 Tahun 2008 dan PP No. 41 Tahun 2009).
C.
Kewajiban Profesi Guru
1. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalannya pendidik berkewajiban :
·
Menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
·
Mempunyai komitmen secara professional
untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan
·
Memberi teladan dan menjaga nama baik
lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya.
2. UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20
Dalam melaksanakan
tugas keprofesionalannya guru berkewajiban :
·
Merencakan pembelajaran, melaksanakan
proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran
·
Meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni
·
Bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan
tradisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status social ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran
·
Menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan,hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika
·
Memelihara dan memupuk persatuan dan
kesatuan bangsa
3. UU
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 23
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalannya pendidik berkewajiban :
·
Setia dan taat pada pancasila, UUD NKRI
1945, NKRI, dan pemerintah yang sah
·
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
·
Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan
pejabat pemerintah yang berwenang
·
Menaati ketentuan perundang-undangan
·
Melaksanakan tugas kedinasan dengan
penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
·
Menunjukkan integritas dan keteladanan
dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindatkan kepada setiap orang baik di dalam
maupun di luar kedinasan
·
Menyimpan rahasia jabatan dan hanya
dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturuan
perundang-undangan, dan
·
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
NKRI