Senin, 11 Januari 2016

syarat, hak dan kewajiban guru berdasarkan UU No.20 Tahun 2003, UU Guru dan Dosen, dan UU ASN.



SYARAT, HAK DAN KEWAJIBAN PROFESI GURU

Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing dan mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Jika kita mengamati definisi tersebut, dapat kita simpulkan bahwa guru memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat berat. Meskipun seperti itu, tetapi itulah tuntutan bagi seorang guru. Guru harus menjadi tenaga pendidik yang professional, harus menjadi seorang ilmuan yang berahklak mulia. Untuk itu, perlu adanya pemahaman oleh seorang guru mengenai hak dan kewajiban yang harus dijalani dan ditegakkan secara professional. Sehingga seorang pendidik mampu untuk menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya. Pengabdian seorang guru dalam dunia pendidikan sangat memberikan konstribusi dalam rangka menggapai tujuan pendidikan nasional. Apabila terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban profesi guru, maka guru akan mampu bekerja secara optimal dan menerima timbal balik yang pantas serta melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik guru. Untuk pembahasan kali ini tentang persyaratan, hak dan kewajiban profesi guru kita berpedoman pada beberapa undang-undang yaitu, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Untuk menjelaskan syarat-syarat, hak dan kewajiban profesi guru yang tertera dalam undang-undang tersebut kita juga perlu melihat Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
A.    Syarat Profesi Guru
Syarat-syarat profesi guru tercantum dalam:
1.   UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 42
·         Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
·         Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidingan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
2.   UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8
·         Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3.   UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 65
·         Lulus pendidikan dan pelatihan
·         Sehat jasmani dan rohani



Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, yang dimaksut dengan kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan atau program pendidikan nonkependidikan yang dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi guru. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi pendidik bagi calon guru harus dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional. Sertifikat pendidik bagi guru dapat diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah. Program pendidikan profesi hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikat pendidik bagi calon guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan  di angkat menjadi guru. Calon guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah lulus uji kelayakan. Calon pendidik yang tidak memiliki sertifikat pendidik tetapi diperlukan oleh daerah khusus yang membutuhkan guru dapat diangkat menjadi pendidik setelah lulus uji kelayakan. Sertifikat pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai guru setelah mendapat nomor registrasi guru dari departemen. Calon guru juga dapat memperoleh lebih dari satu sertifikat pendidik , tetapi hanya dengan satu nomor registrasi guru dari departemen. Keberlakuan sertifikat pendidik selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalanya.kompetensi guru dapat dibedakan menjadi, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompenetensi sosial dan kompetensi professional. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran , evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang beriman dan bertakwa, berahkal mulia, arif dan bijaksana, demokratis, mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, sportif, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mengevaluasi kinerja sendiri secara objektif dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun, menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua atau wali peserta didik, bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semanagat kebersamaan. Kompetensi professional merupakan kemampuan guru dalam mwnguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang di ampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan di ampu, konsep dan metode disiplin keilmuan teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu. Kompetensi di peroleh dari pendidikan profesi.

B.     Hak Profesi Guru
1.   UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40
Profesi guru berhak atas :
·      Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan  memadai
·      Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
·       Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
·      Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual, dan
·      Kesempatan untuk menggunakan sarana prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
2.   UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya guru berhak :
·      Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
·      Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
·      Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
·      Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
·      Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan
·      Memiliiki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan atau sanksi kepada perserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan
·      Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
·      Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi
·      Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
·      Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
·      Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
3.   UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 21
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya PNS  berhak memperoleh :
·      Gaji, tunjangan, dan fasilitas
·      Cuti
·      Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
·      Perlindungan, dan
·      Pengembangan kompetensi

Penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Pemberian gaji kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintash atau pemerintah  daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangakan guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atas pekerjaanya dari penyelenggara pendidikan dalam bentuk financial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dimana tunjangan profesi ini diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan berikut: memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru oleg departemen, memenuhi beban kerja sebagai guru, mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya, terdaftar pada departemen sebagai guru tetap, berusia paling tinggi 60 tahun dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas. Seorang guru hanya berhak mendapat satu tunjangan profesi terlepas dari banyaknya sertifikat pendidik yang dimilikinya dan banyaknya satuan pendidikan atau kelas yang memanfaatkan jasanya sebagai guru.
Pemerintah memberikan tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah . pemerintah dan/atau pemerintah daerah  memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang dialokasikan dalam APBN dan APBD. Tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional diberikan pada guru yang memenuhi persyaratan seperti yang terdapat pada persyaratan tunjangan profesi dan ditambahkan dengan persyaratan untuk melaksanakan kewajiban sebagai guru. Selain itu, pemerintah juga memberikan tunjangan khusus kepada guru yang bertugas di daerah khusus. Tunjangan khusus ini diberikan setara ula dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sma. Guru yang di angkat oleh pemerintah atau daerah khusus berhak atas rumah dinas, yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan. Serta kemaslahatan tambahan yang merupakan  tanbahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan hasil guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Guru memiliki hak untuk mendapat penghargaan sesuai dengan prestasi  kerja, dedikasi luar bias dan/atau bertugas di daerah khusus. Prestasi guru dapat berupa: menghasilkan peserta didik yang memenangkan kejuaraan tingkat daerah, nasional dan/atau internasional. Menghasilkan invensi dan inovasi pembelajaran yang di akui pada tingkat daerah, nasional dan internasional. Menjalankan tugas dan kewajiban sebagai guru dengan dedikasi yang baik sehingga melampaui target kinerja yang di tetapkan satuan pendidikan. Dedikasi luar biasa dapat berupa, pelaksanaan tugas dengan komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang di tetapkan dalam penugasan. Penghargaan ini dapat di berikan dalam bentuk pemberian tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja yang luar biasa baiknya, kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain. Dalam melksanakan tugas keprofesionalan guru juga berhak mendapat promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Promosi dapat meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional. Guru juga memiliki kebebasan memberikan penilaian hasil belajar kepada peserta didiknya dan ikut serta dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Guru memiliki kebebasan memberikan penghargaan kepada peserta didiknya yang terkait dengan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik dan berhak pula memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar norma agama,norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang di tetapkan guru. Sanksi ini dapat berupa teguran dan atau peringatan , baik lisan maupun tulisan serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.
Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan masyarakat sesuai denga kewenangan masing-masing. Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas di peroleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja. Guru berhak mendapat perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain. Guru berhak medapat perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan resiko lain.
Guru berhak memproleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran dengan mentaati peraturan yang ditetapkan. Guru juga memiiki kebebasan berserikat dalam oragnisasi rofesi guru, yang dilaksanakan dengan tetap mengutamakan pelaksanaan tugas proses pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. Guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten atau kota, provinsi dan nasional. Guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya serta untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.selain mendapat cuti biasa guru juga memperoleh cuti studi yang bertujuan untuk pengembangan keprofesian paling lama 6 bulan dengan tetap memperoleh hak gaji penuh. Cuti ini diberikan kepada guru yang telah memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik (PP No. 74 Tahun 2008 dan PP No. 41 Tahun 2009).

C.     Kewajiban Profesi Guru
1.   UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya pendidik berkewajiban :
·       Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
·      Mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan
·      Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
2.   UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya guru berkewajiban :
·         Merencakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
·         Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni
·         Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan tradisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status social ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
·         Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan,hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika
·         Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
3.   UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 23
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya pendidik berkewajiban :
·         Setia dan taat pada pancasila, UUD NKRI 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah
·         Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
·         Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
·         Menaati ketentuan perundang-undangan
·         Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
·         Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindatkan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan
·         Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturuan perundang-undangan, dan
·         Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar